Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan telah menyiapkan tiga kategori sanksi bagi perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan. Tiga sanksi tersebut adalah sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi paling berat, Rabu (9/9/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id