Ini Mekanisme Penggantian Jabatan Wagub

27 Agustus 2018 17:17
Setelah ditinggalkan Sandiaga Uno posisi wakil gubernur DKI Jakarta kini kosong. Untuk kembali mengisi posisi ini ada sejumlah mekanisme yang perlu dilalui berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Wakil gubernur

Metro News Wakil gubernur