Setelah ditinggalkan Sandiaga Uno posisi wakil gubernur DKI Jakarta kini kosong. Untuk kembali mengisi posisi ini ada sejumlah mekanisme yang perlu dilalui berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id