Perhutani dan Polisi bersikukuh bahwa Nenek Asyani mencuri kayu di lokasi yang dilarang. Kepala Ranting Pemangkuan Jati Banteng membenarkan lokasi jati dan tonggak bekas penebangan kayu yang dilaprkan hilang cocok dengan barang bukti yang diamankan penyidik. Oleh sebab itu, nenek Asyani didakwa dengan pasal Illegal Logging, Jumat (13/3/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id