Kenaikan tarif surat kendaraan dan SIM berawal dari temuan BPK dan Banggar DPR bahwa di Indonesia lebih murah dibanding negara lain dan naiknya harga material. Selain itu kenaikan tarif tersebut untuk meningkatkan pelayanan dengan membuat sistem online. Hal tersebut disampaikan Kakorlantas Polri Brigjen Pol Royke Lumowa. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id