Metrotvnews.com: Pemerintah membantah dilepasnya harga premium kepada mekanisme pasar sebagai bentuk pelanggaran atas konstitusi. Pemerintah berdalih memiliki wewenang penuh untuk mengatur dan menetapkan harga BBM sesuai dengan peraturan pemerintah No.30 Tahun 2009, Senin (6/4/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id