Menko Polhukam Wiranto menyatakan peraturan pengganti UU (Perppu) 2/2017 tentang organisasi kemasyarakatan yang baru diterbitkan bukan untuk membatasi kegiatan ormas. Melainkan untuk merawat persatuan, kesatuan dan eksistensi bangsa Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id