Mulai awal tahun lalu, warga DKI Jakarta yang akan menikah wajib memiliki Sertifikat Layak Kawin. Tapi mungkin banyak warga yang belum mengetahui apa itu Sertifikat Layak Kawin termasuk cara memperolehnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id