KPU Sumatera Utara resmi menetapkan dua pasangan yang akan bertarung di gelaran Pilgub Sumut 2018 mendatang. Sebelumnya ada tiga pasangan yang terdaftar, namun satu pasangan yakni JR Saragih dan Ance Selian tidak lolos karena ada dokumen yang tak memenuhi syarat. Atas keputusan tersebut JR Saragih akan menggugat KPU ke Bawaslu Sumut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id