Pakar Hukum Pidana Djamin Ginting menyatakan ada dua hal untuk membuka kembali kasus yang memiliki status hukum tetap, yakni bukti surat keterangan palsu dan munculnya pelaku baru. Meskipun peluang dua syarat itu terpenuhi sangat kecil. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id