Polisi melakukan gelar perkara kasus miras oplosan di Cicalengka, Jawa Barat yang menewaskan puluhan warga. Polisi telah menetapkan dua tersangka pembuat miras oplosan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id