Dua Pulau Reklamasi Milik Agung Agung Sedayu Group Disegel

11 Mei 2016 18:15
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel dua pulau yang dibangun Agung Sedayu Group melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Kedua pulau hasil reklamasi, yakni Pulau C dan Pulau D, disegel karena pengembang proyek belum memiliki rekomendasi Amdal dari Menteri LHK, Rabu (11/5/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Reklamasi

Metro News Reklamasi