Mengenai kasus Nenek Asyani, Pakar Hukum Universitas Indonesia Heri Tjandrasari mengatakan dalam memutuskan suatu perkara hendaknya Majelis Hakim juga mempertimbangkan latar belakang terdakwa, Selasa (17/3/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id