Dalam sidang lanjutan konflik Golkar yang digelar di PTUN Jakarta Timur, saksi ahli yang mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan menilai bahwa surat keputusan Menkumham adalah sah karena mengacu pada keputusan internal partai Golkar dalam Mahkamah Partai Golkar, Senin (27/4/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id