Terdakwa kasus dugaan penipuan umrah oleh First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut 20 tahun, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp10 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan. Sedangkan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id