Terima Putusan, Gatot-Evy Tidak akan Lakukan Banding

14 Maret 2016 18:02
Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho divonis tiga tahun penjara sementara istrinya Evy Susanti divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya menerima putusan dan tidak akan melakukan banding, Senin (14/3/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Gatot pujo nugroho

Metro News Gatot pujo nugroho