Rapat kreditur dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dalam kasus First Travel kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam rapat ini, hakim pengawas menghadirkan tersangka pasangan suami istri pemilik First Travel. Direktur Utama First Travel Andika menyampaikan rasa bersalahnya dan tetap ingin memberangkatkan para jemaah yang tertunda keberangkatannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id