Tiga narapidana yang divonis hukuman mati terkait kepemilikan 25 kg sabu dipindahkan dari Lapas kelas 2b Tanjung Balai ke Lapas kelas 1a Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. Hal ini dilakukan karena terpidana mati memerlukan penanganan khusus, Sabtu (7/11/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id