Ratusan rumah sakit di Jakarta sepakat tidak membebankan uang muka kepada pasien dalam kondisi darurat namun menggantinya dengan jaminan aset. Kepala Dinkes DKI Jakarta menjelaskan hal ini telah diatur dalam Undang-undang. Sementara untuk peserta BPJS, biaya penanggulangan hingga stabil akan ditanggung BPJS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id