Deputi Kedaulatan Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan ada tiga elemen yang dilakukan oleh pemerintah untuk proses hukum pemenuhan ganti rugi kerusakan terumbu karang di Raja Ampat. Pertama adalah sisi ganti rugi, kedua adalah sisi pidana dan ketiga adalah dari sisi profesional. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id