Delapan Karyawan swasta menggugat aturan larangan menikah dengan teman sekantor ke Mahkamah Konstitusi. Menurut penggugat aturan ini melanggar Hak Asasi Manusia dan melanggar Undang-undang dasar 1945. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id