JK: Korban Lumpur Lapindo Sepenuhnya Tanggung Jawab PT Minarak Lapindo Jaya

11 Desember 2014 09:07
Transaksi yang dilakukan pihak PT Minarak Lapindo Jaya saat jual beli tanah mili warga Porong yang kemudian menjadi korban semburan lumpur Lapindo adalah transaksi yang tidak melibatkan pemerintah. Menurut Wapres Jusuf Kalla, hal itu tidak bisa dikatakan ganti rugi oleh pemerintah, karena bentuk pertanggungjawaban terhadap warga korban lumpur Lapindo sepenuhnya ada pada PT Minarak Lapindo Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Lumpur lapindo

Metro News Lumpur lapindo