Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak membuat persiapan khusus menghadapi pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News