Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi mengajak warga sekitar melapor jika melihat ada tindak kejahatan panak. Karena jika siapa pun yang mengetahui ada tindak kejahatan kekerasan pada anak diam saja tidak berusaha menolong atau melapor maka sanksi pidananya maksimal 5 tahun penjara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id