Mulai 31 Oktober mendatang, Kemenkominfo memberlakukan registrasi ulang pengguna kartu ponsel yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan (NIK). Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan hal ini diperlukan untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna. Validasi ini diharapkan dapat mengurangi kejahatan dan penipuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id