BPLS mulai melakukan sosialisasi tata cara pembayaran uang ganti rugi kepada warga korban lumpur lapindo. Meskipun demikian, uang ganti rugi baru bisa dicairkan apabila perpres keluar dan sudah ada perjanjian dengan PT Minarak Lapindo Jaya, Jumat (26/6/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id