Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggugurkan keputusan Menkumham terkait kepengurusan Golkar. Berkenaan dengan hal ini, Kuasa Hukum Menkumham dan kubu Agung Laksono OC Kaligis mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan banding, Senin (18/5/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id