Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran lahan dengan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT. Bumi Mekar Hijau, Selasa (3/11/2015). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dua orang saksi. Namun, pada persidangan kali ini hanya satu orang saksi ahli yang hadir. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id