Sidang kedua gugatan PPP kubu Djan Faridz kembali ditunda dikarenakan pihak tergugat 1 dari Presiden dan pihak tergugat 3 dari Menkumham tidak melengkapi surat kuasa hukumnya serta karena ketidakhadiran pihak tergugat 2 yakni Menko Polhukam. Sidang gugatan ini rencananya akan kembali digelar pada tanggal 6 April 2016, Selasa (29/3/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id