Pengamat Perkotaan, Yayat Supriatna, menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengkaji kembali usulannya untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor delapan tahun 2007. Pasalnya rencana kembali menghidupkan becak diyakini akan menimbulkan masalah baru meski keberadaan becak akan dibatasi dan sudah tak lagi sesuai kebutuhan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id