Ini Tarif Baru Pengurusan STNK dan BPKB

04 Januari 2017 13:17
Pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Berikut tarif baru yang akan diberlakukan mulai 6 Januari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Sim

Metro News Sim