Ini Ancaman Hukum Pidana Pelaku Vandalisme

23 September 2018 17:12
Sejumlah sanksi mengancam pelaku vandalisme rangkaian MRT di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Masyarakat yang terbukti menganggu ketertiban umum dan melakukan perusakan dapat dijerat hukuman pidana penjara hingga lima tahun enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Vandalisme

Metro News Vandalisme