Sejumlah sanksi mengancam pelaku vandalisme rangkaian MRT di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Masyarakat yang terbukti menganggu ketertiban umum dan melakukan perusakan dapat dijerat hukuman pidana penjara hingga lima tahun enam bulan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id