Begini Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat

11 September 2017 17:57
BPJS Kesehatan telah mengatur prosedur pelayanan pasien gawat darurat di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Setiap fasilitas kesehatan baik Puskesmas, klinik dan rumah sakit harus mengikuti prosedur ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Bayi tewas

Metro News Bayi tewas