Sopir bus TransJakarta, Atmajaka, 44, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan antara bus TransJakarta dan KRL di perlintasan kereta Green Garden, Kedoya, Jakbar. Sopir dikenakan pasal 283 jo pasal 310 ayat 1 dan 2 UU NO22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara, Senin (30/11/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id