Dalam sidang lanjutan konflik kepengurusan Partai Golkar berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, saksi ahli dari pihak tergugat menyatakan bahwa putusan MPG yang menjadi landasan SK Kemenkumham bersifat absolut dan merupakan bagian dari internal partai dan bukanlah objek peradilan, Senin (27/4/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id