Menteri Ketenagakerjaan: THR Dibagikan 2 Minggu Sebelum Lebaran

05 Juni 2015 12:05
Menteri ketenagakerjaan mengimbau agar perusahaan memberikan THR 2 minggu sebelum lebaran atau satu minggu lebih cepat dibandingkan dari ketentuan yang ditetapkan pada peraturan menteri tahun 2004, Jumat (5/6/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Ramadan 2015

Metro News Ramadan 2015