Menteri ketenagakerjaan mengimbau agar perusahaan memberikan THR 2 minggu sebelum lebaran atau satu minggu lebih cepat dibandingkan dari ketentuan yang ditetapkan pada peraturan menteri tahun 2004, Jumat (5/6/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id