Menggugat Pernikahan Dini (1)

25 Mei 2017 12:47
Masyarakat Koalisi 18+ kembali menggugat Undang-undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi, meski MK pernah menolak gugatan tentang pernikahan dini di tahun 2015. Namun kali ini Kelompok Masyarakat Koalisi 18+ mengajukan permohonan judicial review Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Gugatan ke mk

Metro News Gugatan ke mk