Meski pihak Perhutani telah melakukan pertemuan dengan pihak Nenek Asyani, kasus dugaan pencurian kayu jati yang melibatkan nenek berusia 63 tahun ini tetap dilanjutkan karena kasus tersebut masuk dalam tindak pidana tertentu dan tak dapat dicabut, Senin (23/3/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id