Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suprapto memutuskan bahwa gugatan praperadilan OC Kaligis gugur. Hakim menggugurkan gugatan praperadilan OC Kaligis karena berkas perkara pengacara kawakan itu telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (24/8/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id