Metrotvnews.com: Mahkamah Kehormatan Dewan DPRD RI akhirnya memutuskan akan melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR RI Setya novanto ke tahap persidangan. Keputusan itu diambil setelah MKD mendengarkan keterangan ahli bahasa yang berpendapat Sudirman Said dapat melapor ke MKD tanpa dilihat jabatannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id