Berdasarkan UU No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pasal 158, selisih suara harus 2%-0,5% dari suara sah Pilkada hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU. Sehingga dari 50 permohonan hanya 7 permohonan yang berpotensi masuk peradilan MK. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id