Kelompok Abu Sayyaf memberikan batas waktu 10 hari untuk pembebasan dua sandera asal Indonesia. Hingga saat ini tujuh WNI masih disandera oleh tiga kelompok Abu Sayyaf yang berbeda di Pulau Sulu, Filipina Selatan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id