Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein menjalani sidang perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh penyidik KPK. Wahid didakwa dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id