Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari peserta pemilu 2019. 16 partai politik diberi waktu hingga pukul 18.00 WIB untuk menyerahkan LPSDK. Hingga kini sudah ada 7 parpol yang menyerahkan LPSDK. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id