Sebanyak 14 perusahaan telah dikenai sanksi termasuk pencabutan izin karena terlibat pembakaran lahan. Sebelumnya, kementerian Agraria telah mendata 34 perusahaan di Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, dan Kalteng yang akan dicabut izin hak guna usaha perkebunan, Senin (26/10/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id