Masyarakat Koalisi 18+ kembali menggugat Undang-undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi, meski MK pernah menolak gugatan tentang pernikahan dini di tahun 2015. Namun kali ini Kelompok Masyarakat Koalisi 18+ mengajukan permohonan judicial review Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id