Penggalangan dana melalui media online atau media sosial kini makin marak. Namun belum ada payung hukum yang mengaturnya. Kemudian muncul wacana revisi UU No. 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang karena dinilai sudah tak relevan di era digital ini. Seperti apa RUU baru yang mesti dibuat?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id