Warga Kalijodo mengaku resah dan kaget atas dikeluarkannya surat peringatan 1 (SP1) yang berlaku 7x24 jam. Hal ini dikarenakan sebelumnya tak ada mediasi sama sekali yang dilakukan oleh Pemprov DKI ats rencana penertiban Kalijodo, Kamis (18/2/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id