Kuasa Hukum RJ Lino, Maqdir Ismail, mengatakan KPK tidak berhak memaparkan kerugian negara yang diakibatkan dugaan korupsi Pelindo II. Menurut Maqdir, yang berwenang menghitung kerugian negara hanya BPK, Selasa (19/1/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id