Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman. Alasannya karena jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan Aman akibat kendala teknis. Ketidakhadiran Aman diduga terkait dengan kerusuhan yang terjadi di Mako Brimob. Sidang direncanakan akan kembali digelar pada 18 mei 2018. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id