Satu dari 17 provinsi yang melaksanakan Pilkada Serentak 2018 berpotensi menggugat ke Mahkamah Konstitusi, yaitu Provinsi Maluku Utara. Hal tersebut dimungkinkan karena selisih perolehan paslon peringkat pertama dan kedua kurang dari 2%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id